TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Mufti Makarim membeberkan tugas dan fungsi dari 3.103 warga sipil yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan TNI.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan di Pusdiklat Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Menurut Mufti, tugas komponen cadangan adalah untuk mendukung apabila TNI memerlukan bantuan pertahanan dalam situasi darurat.
Baca juga: Komponen Cadangan TNI: Syarat Mendaftar, Hak dan Kewajiban Anggota Komcad
"Saat ini kita memang memiliki satu kekuatan pendukung yang disebut sebagai komponen cadangan."
"Komponen cadangan ini sebenarnya adalah pemberdaya yang memamng disiapkan dan nanti sewaktu-waktu dapat dikerahkan untuk mendukung komponen utama, dalam hal ini adalah TNI."
"Dan seperti yang dikatakan Presiden bahwa hanya dapat dikerahkan untuk kebutuhan pertahanan dalam situasi darurat militer atau darurat perang," kata Mufti, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).
Mufti menjelaskan, setelah masa pelatihan militer selesai, ribuan komponen cadangan itu akan kembali ke masyarakat sesuai dengan profesinya masing-masing.
Lanjut Mufti, mereka hanya akan dikerahkan ketika Presiden membutuhkan dalam situasi genting.
"Jadi secara khusus memang merupakan harus komponen terlatih dan memiliki kapasitas militer."
"Namun setelah selesai masa pelatihan kembali kepada masyarakat dan hanya akan dikerahkan apabila ada printah dari Presiden dan dalam situasi darurat militer atau perang," jelasnya.
Baca juga: Putra Papua, Ini Sosok Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Komandan Upacara Saat Presiden Kukuhkan Komcad
Di sisi lain, Mufti menyebut penetapan 3.103 warga sipil menjadi komponen cadangan sesuai dengan UU 23 tahun 2019.
Jadi, lanjut Lutfi, bukan karena Indonesia sedang mengalami situasi darurat.
"Sebenarnya ini konsekuensi dari sistem yang ada, jadi bagian dari konsep pertahanan kita, tidak semata-mata bersandar pada komponen utama tapi membutuhkan komponen cadangan dan komponen pendukung."
"Oleh karena itu ditetapkan bagaimana tata kelola dan sistem dari perekrutan komponen cadangan ini melalui UU 23 tahun 2019," jelasnya.