News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3.103 Warga Sipil Ditetapkan Jadi Komponen Cadangan TNI, Istana Beberkan Tugas dan Fungsinya

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021.

Mengenal Komponen Cadangan TNI

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun 2021 pada Kamis (07/10/2021).

Upacara penetapan Komcad dipimpin oleh Presiden Jokowi di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung Barat.

Mengutip laman Kementerian Pertahanan (Kemhan), ada sebanyak 3.103 orang yang ditetapkan dalam Komcad TA 2021 ini.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Penetapan Komcad TNI di Batujajar Bandung Besok

Anggota Komcad tersebut, terdiri dari siswa yang dididik di sejumlah tempat, di antaranya di Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam III/Siliwangi sebanyak 500 orang.

Ada pula dari Rindam IV / Diponegoro sebanyak 500 orang, Rindam V /Brawijaya 500 orang, Rindam XII /Tanjungpura sebanyak 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Lantas apa itu sebenarnya Komcad?

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Penasihat KSP Sebut Jokowi Tak Punya Pakem Rotasi Antar Matra TNI

Komcad bukanlah suatu bentuk wajib militer.

Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/milter.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini