Meski begitu, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.
Mengutip laman ppid.kemhan, pembentukan Komcad merupakan implementasi dari doktrin pertahanan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Tak hanya Indonesia, negara lain juga mempunyai Komcad, misalnya seperti Amerika Serikat dengan Garda Nasionalnya, demikian juga Singapura.
Pembentukan Komcad juga merupakan sebagai bentuk untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.
Negara dalam hal ini komponen utama (TNI) harus selalu siap sedia, dan agar kesiapsediaan komponen utama semakin kuat maka disokong oleh Komponen cadangan.
Anggota Komcad
Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi yang ketat dari TNI.
Anggota Komcad ketika tidak dimobilisasi atau tidak bertugas terikat dengan aturan hukum positif yang berlaku, maka mereka akan menjadi seperti layaknya masyarakat sipil lainnya.
Mereka baru akan menjadi militer begitu ada mobilisasi yang hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi
(Tribunnews.com/Maliana/Arif Tio Buqi Abdulah)