TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap pertama di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap pertama pada hari ini, Jumat (8/10/2021).
Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos ujian seleksi tahap pertama.
Bagi peserta yang lolos dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK.
Dari kuota tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
"Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir."
"Sehingga, hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual, Jumat, dikutip dari laman Kemdikbud.
Baca juga: Guru Masuk Passing Grade tapi Tak Lolos, Bisa Ikut PPPK Gelombang Selanjutnya Tanpa Tes Ulang
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Tahap 2 Dimulai 24 Oktober 2021
Selanjutnya, Nadiem juga menyampaikan selamat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk para guru honorer yang dinyatakan lolos ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi.
"Ini merupakan gerbang baru bagi pengabdian bapak dan ibu untuk lebih optimistis bergerak bersama dalam mewujudkan SDM unggul Indonesia melalui Merdeka Belajar," ucapnya.
"Kepada para peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati. Tetap semangat karena ujian seleksi kesempatan kedua dan ketiga masih sangat terbuka."
"Fokuskan energi dan konsentrasi untuk berusaha lebih baik lagi," imbuh Nadiem.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I di laman gurupppk.kemdikbud.go.id:
1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini.
Situs ini dapat diakses mulai hari ini, Jumat (8/10/2021) pukul 12.00 WIB;
2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta;
3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut);
4. Klik Cari;
5. Kemudian, hasil seleksi akan muncul.
Baca juga: Pemerintah Beri Afirmasi Tambahan untuk Guru di Atas 50 Tahun pada Seleksi PPPK
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem: 173.329 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK, Hasil Seleksi Akses di Website Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, guru honorer yang tidak lolos dapat mengikuti kembali seleksi PPPK pada tahap atau gelombang selanjutnya.
Bahkan, bagi guru honorer yang sudah lolos passing grade tapi tidak lolos, bisa mengikuti gelombang selanjutnya tanpa mengikuti tes lagi.
"Bagi yang sudah lolos passing grade, mereka punya opsi. Mereka bisa mengikuti registrasi ronde kedua dan ketiga tanpa mengambil tesnya ulang," ujar Nadiem.
Meski begitu, guru yang tetap ingin mengikuti tes kembali juga diperbolehkan.
Para guru yang mengikuti tes lagi memiliki kesempatan untuk meningkatkan nilainya.
"Tetapi kalau mereka ingin mencoba mendapatkan angka yang lebih tinggi, itu juga diperbolehkan. Mereka boleh mengambil tesnya lagi untuk punya kesempatan mendapatkan angka yang lebih tinggi lagi. Sehingga ranking mereka dalam seleksi formasi menjadi lebih tinggi," ucap Nadiem.
Nadiem mengatakan, pilihan tersebut dikembalikan kepada para guru honorer yang sudah lolos passing grade.
"Jadi itu adalah opsi bagi yang lolos passing grade. Tapi kalau dia sudah percaya diri dengan angka sebelumnya dan ingin ikut registrasi ronde kedua. Dia tidak perlu mengambil tes seleksi lagi. Itu adalah keputusan dari masing-masing guru honorer," tegasnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)