TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Puput Tantriana Sari, Jumat (8/10/2021).
Pemeriksaan ini terkait tindak pidana korupsi pada seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan ajudan Hasan Aminuddin (suami Puput) yakni Zamroni Fassya, Adimas, dan Taupik.
Sementara ketiga lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi; Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Anton Riswanto; serta mantan Kasubag Rumah Tangga, Sulaiman.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara
Baca juga: Reaksi Kemarahan Ancelotti Sikapi Kekalahan Beruntun Real Madrid, Singgung Keanehan Los Blancos
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Ali Fikri dikutip Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021).
Pemeriksaan kepada para saksi ini dilakukan di Polres Probolinggo Kota.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka di antaranya yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.
Baca juga: Cerita OTT di Kementerian, Pimpinan KPK: Terlalu Berisik, Bisa Berhenti Tidak, Kalau Tidak Ya OTT
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.
Antara lain yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Masa Penahanan Untuk Penyelidikan, Diperpanjang
Penahanan terhadap 22 tersangka tersebut dikabarkan diperpanjang selama 40 hari.
Baca juga: Tim KPK Bawa 1 Koper Usai Menggeledah Rumah Pribadi Plt Bupati Probolinggo Selama 3 Jam
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan KPK karena pihaknya masih membutuhkan beberapa barang bukti lainnya untuk melengkapi perkara ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.
Sebagai informasi beban masa penahanan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminudin, diperpanjang mulai 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.
Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin
Selain kedua orang tersebut, masa penahanan tiga orang lainnya juga diperpanjang dengan waktu yang sama.
Mereka adalah Doddy Kurniawan (DK) di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) di Rutan Polres Jakarta Selatan, serta Sumarto (SO) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, masa penahanan tersangka akan diperpanjang mulai 24 September 2021 hingga 2 November 2021.
Mereka di antaranya yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH) yang akan menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.
Juga Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) yang akan melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dan Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)