TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut info mengenai adanya delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK masih lemah untuk dibenarkan.
"Kan itu masih testimoni the audito ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin) memiliki delapan orang dalam," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron mengatakan dugaan itu dibeberkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan kasus dugaan penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Namun, kesaksian Yusmada tidak berdasarkan penglihatannya langsung.
Yusmada hanya menyebut mengetahui adanya delapan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK dari keterangan pihak lain.
Sehingga, lembaga antirasuah menilai dugaan itu masih lemah.
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Azis Syamsuddin
Meski lemah, KPK tidak mau meremehkan dugaan itu.
Komisi antikorupsi bakal mencari bukti lain untuk menguatkan keterangan Yusmada tentang orang dalam Azis Syamsuddin.
"Oleh karena itu segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron.
Ghufron juga menegaskan tidak akan pandang bulu jika dugaan itu benar.
KPK tidak akan membela pegawainya jika benar menjadi orang dalam Azis Syamsuddin.
"Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," tutur Ghufron.
'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.