TRIBUNNEWS.COM - Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan perlindungan sosial PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu diantara berbagai bantuan sosial yang masih terus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pad Oktober 2021 saat ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-4.
Bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Berikut Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun;
- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun;
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun;
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun;
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun;
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun;
- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH:
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.
Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja
Baca juga: DAFTAR Bansos yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH hingga Kartu Prakerja
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2021