Terkait pengumuman berikut daftar link yang bisa diakses peserta:
- YouTube Kemdikbud:https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021
- BKN: https://sscasn.bkn.go.id/
- GTK Kemendikbud:https://gtk.kemdikbud.go.id/
- PPPK Guru: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Guru honorer yang tidak lolos pada tahap pertama masih bisa mengikuti di tahap kedua serta ketiga.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudrisek, Iwan Syahril mengungkapkan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai tahap satu saja seperti telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Terkait ketentuan seleksi kompetensi tertuang di dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
- Seleksi Kompetensi I
Seleksi pada tahap ini diperuntukkan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II BKN dan Guru non-ASN yang aktit mengajar pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
- Seleksi Kompetensi II
Pada tahap ini peserta yang tidak lulus pada seleksi pertama harus memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
- Seleksi Kompetensi III