Seleksi tahap ini diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lulus passing grade namun tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus di seleksi pertama dan kedua.
Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi tahap ketiga dengan cara melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia.
Pada seleksi tahap ini, peserta dapat memilih formasi di seluruh Indonesia dan disesuaikan dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Selain itu apabila peserta tidak lolos seleksi dari tahap administrasi hingga kompetensi ketiga maka diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.
Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek akan menjawabnya maksimal tujuh hari setelah akhir masa sanggah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya)
Artikel terkait CPNS 2021