TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani angkat bicara mengenai penetapan 3.103 orang Komponen Cadangan (Komcad) tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Christina mengatakan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan presiden dengan adanya persetujuan DPR RI.
"Kami menegaskan sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019, bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR," ujar Christina, kepada Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021).
Dia menjelaskan keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan diatur lebih lanjut dalam Pasal 87, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang.
"Rambu-rambu ini jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut," ucapnya.
Komisi I DPR RI sendiri, kata dia, memahami keterbatasan jumlah personil komponen utama (TNI).
Baca juga: Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?
Dan sebagaimana telah diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara, pembentukan komponen cadangan diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Namun demikian, Christina menyebut kekhawatiran yang ada di sebagian masyarakat akan potensi penyalahgunaan komponen cadangan bisa dimaklumi.
"Hal ini sebagai konsekuensi logis kurangnya sosialisasi terkait komponen cadangan sebelumnya," kata politikus Golkar itu.
Lebih lanjut, Christina mendukung pernyataan Presiden Jokowi terkait anggota Komcad tetap menjalankan profesi masing-masing selama belum diamanatkan untuk menjalani tugas negara.
"Kami juga mendukung pernyataan Presiden agar anggota Komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan," tandasnya.