Ia mencontohkan kasus sengketa tanah yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur, yang dimainkan para mafia tanah.
Ia menjelaskan dalam kasus tersebut mulanya warga Cakung yang telah menguasai sertifikat lahan sejak 1975 tidak mengalami masalah pertanahan. Bahkan ketika mereka mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Masalah muncul setelah ia mengangkat Kepala Kantor BPN Wilayah Jakarta tanpa memperhatikan latar belakangnya lebih jauh.
Mafia tanah lantas mengajukan gugatan atas lahan di Cakung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I dengan menggunakan girik palsu dan dinyatakan menang.
Kepala Kantor BPN Wilayah yang terlibat dengan mafia lantas membatalkan sertifikat milik warga.
Tindakan ini tidak wajar karena sengketa masih terus berlanjut kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"Aturan kita tidak boleh terjadi seperti itu kalau terjadi permasalahan dalam sengketa. Dibatalkan (surat milik warga). Dia perintahkan Kepala Kantor (BPN) Jakarta Timur mengeluarkan sertifikat pada kelompok mafia," tuturnya.
Tidak hanya menggunakan girik palsu, setelah surat baru itu terbit dilakukan pengukuran fiktif di suatu lahan kosong. Sebab, di tanah sengketa terdapat pagar beton.
"Dapat ukur tanah kosong itu 2,2 hektar. Kemudian dibawa ke kantor oleh quality control yang 2,2 hektare entah di mana diubah dengan surat gambar ukur 7,7 hektar persis tanah yang kita bicarakan tadi yang sudah ada dokumennya BPN. Kemudian dikeluarkan sertifikat," jelasnya.
Setelah skandal itu terungkap, kata Sofyan, pihaknya mencopot beberapa pimpinan dan menghukum setidaknya 10 orang.
"Sekarang ini semua sedang diadili, Kanwilnya saya copot, Kepala Kantornya saya copot, 10 orang di BPN Jakarta Timur dihukum administrasi bergantung besar dan kecil kesalahannya," ujar Sofyan.
Baca juga: KY Bakal Awasi Sidang Kasus Pertanahan yang Terindikasi Bagian dari Kejahatan Mafia Tanah
Namun, persoalan belum selesai. Juru ukur yang ditugaskan tadi justru dipidanakan oleh mafia.
Kelompok itu menuding juru ukur sebagai mafia tanah.
"Hebatnya lagi mafia ngatur kasasi itu diputuskan dalam waktu 14 hari, dihukum 2 bulan, yang penting dihukum," tutur Sofyan.