1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;
2. Menderita sakit sehingga tidak dapat mengikuti Komcad untuk selanjutnya;
3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia;
4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
Kemudian Komcad juga dapat berhenti secara tidak hormat jika:
1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;
3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang ternyata dapat merugikan disiplin;
5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Komcad bersifat sukarela sehingga tidak diwajibkan bagi semua warga negara untuk menjadi Komcad.
Apabila warga negara yang memenuhi kritera dan telah lulus seleksi untuk menjadi Komcad kemudian menolak tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.
Selain itu, bagi warga negara yang secara sukarela mendaftarkan diri dan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.
Dalam menjadi Komcad, warga akan mendapatkan beberapa hak sebagai berikut:
1. Uang saku selama menjalani pelatihan;
2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
3. Rawatan Kesehatan;
4. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
5. Penghargaan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)