News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arti Komponen Cadangan atau Komcad TNI Beserta Penjelasan Selengkapnya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian dan penjelasan selengkapnya mengenai Komponen Cadangan atau Komcad TNI yang baru ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Sebanyak 3.103 orang telah dipilih dalam pembentukan anggota Komponen Cadangan atau Komcad TA 2021 untuk membantu TNI.

Para anggota Komcad ini telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis (7/10/2021).

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto pun turut mendampingi Presiden Jokowi dalam menetapkan para anggota Komcad di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung.

Perlu diketahui, para anggota Komcad sudah mengikuti serangkaian latihan dasar kemiliteran secara sukarela selama tiga bulan sebelum resmi ditetapkan.

Baca juga: Sebanyak 3.103 Anggota Komcad TNI AD Berasal dari Pelbagai Profesi, Ada Dosen Hingga Wartawan

“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar secara sukarela, telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela, dan hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari kemhan.go.id.

Sistem pertahanan Indonesia ini bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

Hal ini dikarenakan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara.

Para anggota Komcad tersebut terdiri dari 500 orang siswa yang dididik di Rindam Jaya, 500 orang dari Rindam III/Siliwangi, 500 orang dari Rindam IV / Diponegoro, 500 orang dari Rindam V /Brawijaya, 499 orang dari Rindam XII /Tanjungpura, dan sebanyak 604 orang dari Universitas Pertahanan.

Pengertian Komcad

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komcad sebagai bagian sumber daya nasional yang perlu disiapkan.

Dikutip dari komcad.kemhan.go.id, Komcad adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi.

Hal ini bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).

Sumber Daya Nasional ini menjadi aspek dalam Komcad, di antaranya Sumber Daya Manusia atau Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarprasnas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini