TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan agar terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pemindahan itu.
Koordinasi dilakukan lantaran Napoleon merupakan tahanan MA karena perkara yang menjerat dia masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
"Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Napoleon diketahui banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri itu diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di rutan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan.
Ia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa Napoleon dapat melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Terhadap Tommy Sumardi, Napoleon Dinilai Sedang Cari Pembenaran
Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua.
Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya dapat melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.
Teranyar, Napoleon kembali terseret dugaan intimidasi dan pengancaman selama berada di rutan.
Korbannya ialah terdakwa lain dalam sengkarut kasus korupsi yang menimpanya, Tommy Sumardi.
Pengacara Tommy, Dion Pongkor mengklaim bahwa kliennya diancam akan dibunuh oleh Napoleon.
Hal itu yang kemudian membuat Tommy berbincang bersama Napoleon dengan sejumlah narasi yang direkam dan belakangan ini beredar di tengah masyarakat.
"Di bawah tekanan. Daripada digebuk, bukan cuma digebuk dia jawab. Pak Tommy oh ini daripada dibunuh, katanya. Saya ikutin saja mau dia," kata Dion kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (7/10/2021) malam.
Dion menyampaikan Napoleon saat itu masih memiliki pengaruh kuat di Rutan Bareskrim meski berstatus tahanan.
Dia pun mencontohkan tersangka kasus penistaan Muhammad Kece yang babak belur dianiaya oleh Napoleon.
"Kalian lihat kan bagaimana Muhammad Kece digebukin di dalam penjara. Dia punya bintang 2, seragam bintang dua. Dia berkuasa dalam penjara, polisi-polisi semua enggak ada yang berani ama dia. Waktu itu (Tommy) dibawa ke bawah situ dia didikte, disuruh, kamu ngomong begini ya. Gitu lah," jelasnya.
Namun demikian, Dion menyatakan pemaksaan Napoleon di dalam Rutan Bareskrim Polri sama sekali tak mempengaruhi keterangannya di persidangan.
Dia tetap mengakui pernah memberikan uang terhadap Napoleon. Hal tersebut berbeda seperti isi rekaman yang beredar yang mana kliennya membantah pernah memberikan uang kepada Irjen Napoleon.
"Tapi dalam sidang enggak pernah dicabut. Sumbernya kan di BAP. Itu ada penyerahan uang lima kali. Bulan April itu kan saya lupa tanggalnya 27 (April), 28 (April), tapi mulai tanggal 30 (April) terus 4 Mei, 5 Mei, tanggal 29 (April), 4 Mei sama 5 Mei," ujar dia.
Terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Napoleon itu, Polri meminta agar Tommy Sumardi membuat laporan.
Baca juga: Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Disebut Ancam Bunuh Tommy Sumardi, akan Dipindah ke Cipinang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan mengusut setiap laporan yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Sekarang gini, kepada siapapun, yang merasa hak-haknya dilanggar, laporkan saja kepada kepolisian, aparat penegak hukum, agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Dia mengakui bahwa sel tahanan Tommy dan Napoleon Bonaparte berdekatan di Rutan Bareskrim Polri.
Jika memang ada kasus pengancaman, pihaknya meminta kasus itu segera dilaporkan.
"Ya (selnya berdekatan). Masih dalam satu blok. Merasa diintimidasi dan sebagainya laporkan saja. Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," ujarnya.(tribun network/igm/dod)