TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta konsisten jalankan pengawasan pergerakan orang dari luar negeri melalui bandara, untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan pengamat penerbangan Ziva Narendra Arifin, setelah dicabutnya aturan Kementerian Perhubungan pembatasan maksimal 90 orang per penerbangan dari luar negeri ke Indonesia.
"Kuncinya ada di pengawasan dan konsistensi pelaksanaan, baik itu oleh otoritas regulator maupun oleh pihak operator bandara dan maskapai," ujar Ziva saat dihubungi yang ditulis Sabtu (9/10/2021).
Menurutnya, Indonesia sudah beberapa kali mengalami kebobolan dalam hal pengawasan di bandara, misalnya terkait pemalsuan hasil swab test, pelanggaran batas jumlah penumpang, sampai aktivitas penerbangan charter membawa penumpang dari India yang justru memperbesar resiko melambungnya kurva penyebaran pandemi.
Baca juga: Siap-siap Sambut Wisman di Bali, Berikut Persiapan Mulai Hotel Karantina Hingga Bandaranya
"Belum lagi keberadaan oknum-oknum di bandara yang berusaha mengeruk keuntungan tanpa menghiraukan keselamatan publik," paparnya.
Ia pun meminta pemberlakuan protokol kesehatan harus merata di setiap fasilitas transportasi publik, baik itu darat, udara, maupun laut.
"Standarisasi ini saya kira merupakan prinsip paling penting dalam langkah pencegahan penyebaran," ujarnya.
Terkait pembatasan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan pada waktu itu, kata Ziva, mendapat teguran dari IATA sebagai asosiasi transportasi udara internasional karena sangat berdampak pada beban operasi maskapai.
"Jadi menurut saya kuncinya bukan ada di pembatasan kapasitas maksimal, baik itu 90 penumpang, 50 persen, atau 75 persen seperti yang sudah-sudah. Tapi konsisten dalam pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Ziva.