News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I? Peserta Dapat Ikut Seleksi Tahap II, Berikut Syaratnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut syarat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat ikut Seleksi PPPK Guru Tahap II di dalam artikel ini.

Diketahui, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap I telah diumumkan kemarin, Jumat (8/10/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolgi (Kemdikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan pada tahap pertama ini, guru honorer yang dinyatakan lulus sejumlah 173.329.

Dikutip dari akun YouTube Kemdikbud RI, ia juga mengatakan, guru honorer yang lolos akan diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, para peserta yang lolos dapat mengecek hasilnya di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Namun, jika hasil pengumuman tidak lolos, peserta dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.

Lalu, apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap selanjutnya?

Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Masih Ada Tahap Selanjutnya yang Dapat Diikuti

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya

Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II dan III:

Seleksi Kompetensi Tahap II

Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap II:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini