TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat ikut Seleksi PPPK Guru Tahap II di dalam artikel ini.
Diketahui, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap I telah diumumkan kemarin, Jumat (8/10/2021).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolgi (Kemdikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan pada tahap pertama ini, guru honorer yang dinyatakan lulus sejumlah 173.329.
Dikutip dari akun YouTube Kemdikbud RI, ia juga mengatakan, guru honorer yang lolos akan diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, para peserta yang lolos dapat mengecek hasilnya di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Namun, jika hasil pengumuman tidak lolos, peserta dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.
Lalu, apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap selanjutnya?
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Masih Ada Tahap Selanjutnya yang Dapat Diikuti
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya
Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II dan III:
Seleksi Kompetensi Tahap II
Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap II:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);