TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak atau masyarakat sebagai tanda pengenal diri untuk melakanakan kewajiban serta hak dalam hal perpajakkan.
Seperti diketahui, NPWP terdiri dari 15 digit, dengan rincian sebagai berikut:
- Sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak
- Tiga dikit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar
- Kemudian, tiga digit berikutnya merupakan kode status wajib pajak
Mengenai ketentuan wajib pajak yang berlaku di Indonesia, pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan cara membuat NPWP belum dipahami dan diketahui secara menyeluruh.
Seperti diketahui, dengan memiliki NPWP, masyarakat akan merasakan beberapa manfaat yang akan diperoleh dan dirasakan.
Selain itu, sebelum membuat, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis pada NPWP.
Hal tersebut dikarenakan masing-masing jenis NPWP memiliki tujuan dan kegunaan yang berbeda.
Apa saja manfaat dan jenis pada NPWP?
Lalu, jika masyarakat ingin membuat NPWP, apa langkah-langkah yang bisa dilakukan?
Baca juga: Cara Print Akta, KK, dan Data Kependudukan yang Hilang, Akses www.dukcapil.kemendagri.go.id
Baca juga: Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak
A. Cara Membuat NPWP Secara Offline
Pada laman Indonesia.go.id, berikut beberapa cara membuat NPWP secara offline, yakni:
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak