Pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan domisili.
Jangan lupa membawa berkas yang dibutuhkan.
Kemudian, seluruh dokumen persyaratan difoto kopi dan dilengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang diberikan oleh petugas KPP.
Isi formulir tersebut dengan benar dan ditandatangani.
Apabila alamat atau domisili berbeda dengan KTP, masyarakat harus mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal yang diperoleh dari kelurahan tempat domisili tersebut.
Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas pendaftaran.
Selanjutnya, pemohon akan memperoleh tanda terima pendaftaran wajib pajak.
Hal tersebut menunjukkan, pemohon sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk memperoleh dan membuat NPWP.
Proses pembuatan NPWP hanya memerlukan waktu satu hari kerja.
Selain itu, pembuatan NPWP tidak dipungut biaya atau gratis.
Jika semua proses selesai, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode tersebut bisa dipilih apabila lokasi KPP terlalu jauh dari domisili.
Pemohon bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi yang terdekat dengan domisili.