Pelamar cukup mengisi formulir pendaftaran lalu mengirimkannya dengan melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
B. Cara Membuat NPWP Secara Online
1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
Untuk pembuatan NPWP secara online, pemohon bisa mengakses halaman pendaftaran NPWP pada situs resmi Dirjen Pajak.
2. Mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.
Pemohon diminta untuk mengisi data pendaftaran, seperti nama, alamat email, password, dan lai-lain.
3. Lakukan Aktivasi Akun.
Pemohon bisa mengaktivasi akun dengan membuka inbox dari email yang digunakan pada pendaftaran.
Lalu, pemohon bisa membuka email dari Dirjen Pajak.
Kemudian, pemohon bisa mengikuti petunjuk yang terdapat pada email tersebut.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, selanjutnya pemohon perlu login ke sistem e-Registration.
Pemohon bisa memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Selain itu, pemohon bisa klik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.