TRIBUNNEWS.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menerima dicopot dari jabatannya.
Ia kini tak lagi menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka.
Pencopotannya itu buntut dari surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam suratnya, Brigjen Junior meminta tidak memeriksa anggota Babinsa yang mendampingi warga buta huruf dalam polemik perebutan lahan oleh manajemen perumahan di Manado.
Brigjen TNI Junior Tumilaar lalu dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Mengenai pencopotannya, ia mengatakan mematuhi prosedur di dalam ketentaraan.
Dirinya pun mengaku bersedia dicopot dari jabatannya setelah menyurati Kapolri.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber program Metro Hari Ini, Minggu (10/10/2021).
"Iya harus (menerima). Kalau tidak, nanti saya dikatakan melawan perintah, itu lebih jahat," ujarnya, dikutip dari YouTube metrotvnews.
Baca juga: Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal yang Dicopot dari Jabatan karena Suratnya untuk Kapolri
Baca juga: Berawal dari Bela Babinsa, Brigjen TNI Junior Kini Dicopot dari Jabatan dan Terancam Pidana Militer
Ia menegaskan tak ingin melakukan insubordinasi atau melakukan perlawanan terhadap atasan.
Sehingga, Brigjen Junior menerima dengan lapang dada atas sanksi yang diberikan padanya.
"Dalam kemiliteran ada dua kejahatan yang berat, insubordinasi dan disersi."
"Saya sadari itu, saya tidak boleh melakukan insubordinasi, saya harus patuhi," jelasnya.
"Kalau tidak (patuh pada perintah), kena insubordinasi itu," lanjut Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Baca juga: FAKTA Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya setelah Surati Kapolri, Ini Posisi Barunya
Baca juga: Dicopot dari Jabatan setelah Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Mengaku Tak Menyesal