Oleh karenanya, pengelola tempat pun harus menyediakan QR Code di pintu masuk yang nantikan bisa dilakukan scan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang terhubung.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya menjelaskan cara registriasi dan download QR code Pedul Lindungi untuk pengelola area publik.
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mengunjungi alamat https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.
Selanjutnya bisa mengisi formulir registrasi dan tunggu sampai akun di verivikasi.
Jika sudah terverivikasi, selanjutnya bisa membuat password dan juga aktivasi akun.
Setelah itu, login di alamat https://cms.pedulilindungi.id lalu masukkan detail informasi tempat/lokasi.
Jika sudah, maka tinggal mendownload QR code dan kemudian mencetak poster QR code lalu letakkan di pintu masuk.
Pengunjung dapat melakukan scan QR code ketika hendak memasuki area tersebut.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Terkait Penanganan Covid