News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Dianggap Tak Lazim hingga Disebut Pakai Pola Pikir Hitler

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA), masih menjadi sorotan publik.

Kini, kuasa hukum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva ikut buka suara menanggapi gugatan tersebut.

Menurut Hamdan, permohonan gugatan AD/ART tersebut tidak lazim.

Pasalnya, AD/ART bukan merupakan produk hukum, jadi norma hukum tersebut hanya mengikat anggota partai saja.

Baca juga: Hamdan Zoelva Curiga Yusril Sengaja Tak Ajukan Demokrat sebagai Termohon Gugatan AD/ART di MA

"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP."

"Tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan," kata Hamdan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (11/10/2021).

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberi keterangan pers, Senin (11/10/2021). (Youtube KompasTV)

Dari batasan itu, Hamdan mengatakan AD/ART partai politik jelas bukan peraturan perundang-undangan sebab bukan norma hukum yang mengikat secara umum.

"Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Lebih lanjut, Hamdan menyebut AD/ART partai politik tidak ditetapkan oleh lembaga negara.

AD/ART ditetapkan oleh partai politik melalui para pendiri partai dan peserta kongres.

Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Tak Lazim Gugatan Yusril Cs soal AD/ART Partai Demokrat ke MA

"Sejak kapan partai politik adalah lembaga negara dan pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan oleh partai politik yang bersangkutan yaitu para pendiri partai atau peserta kongres," jelasnya.

Dari sanalah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan hal-hal tersebut menjadi alasan kliennya mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan AD/ART yang diajukan KLB kubu Moeldoko.

"PD merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART PD," jelasnya.

Yusril Disebut Pakai Cara Hitler untuk Gugat AD/ART Demokrat

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menduga Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Parta Demokrat memakai cara pikir Adolf Hitler.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung."

"Maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," kata Benny salam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakpus, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Jawab Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat, Hamdan Zoelva: Uji Materiil ke MA Bukan Terobosan Hukum

Dia menjelaskan secara ringkas cara pikir Adolf Hitler yang menjadi pimpinan Nazi.

Judicial Review AD/ART yang diajukan Yusril dinilai oleh Yusril ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.

"Dalam cari pikir hukum Hitler, itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil," katanya.

Politikus Demokrat, Benny Kabur Harman, menghadiri pemakaman Ben Mboi di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015). (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Dalam hal ini, Benny mengatakan Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.

"Semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Legislator Komisi III DPR RI ini.

Dia bahkan meragukan apa yang selama ini disampaikan Yusril untuk mengajukan gugatan sebagai atas nama demokrasi.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Tak Ada yang Aneh dalam Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA

"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak," katanya

"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini

Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hamdan Zoelva Sebut Tak Lazim Gugatan Yusril Cs soal AD/ART Partai Demokrat ke MA

(Tribunnews.com/Maliana/Reza Deni)

Berita lain terkait Gejolak di Partai Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini