Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.
Hal ini lantaran jenderal bintang dua itu kerap membuat ulah di dalam Rutan Bareskrim.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya masih tengah terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan penahanan Irjen Napoleon.
Pasalnya, kata dia, Napoleon masih berstatus tahanan MA lantaran masih mengajukan kasasi atas statusnya sebagai terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Menurut Agus, pihaknya masih belum dapat persetujuan untuk memindahkan Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.
"Belum ada persetujuan pengadilan. Lapas Mabes menerima penitipan selama proses hukum berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Hingga kini, pihaknya telah menyerahkan tugas kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menangani pemindahan Irjen Napoleon.
"Sedang dikoordinasi oleh Dirtipikor," tukasnya.
Baca juga: Beredar Surat M Kece Minta Cabut Laporan Polisi Terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Begini Isinya
Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte kembali berbuat ulah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain menganiaya Muhammad Kece, kini jenderal bintang dua itu mengintimidasi tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah berencana untuk memindahkan Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Agus, penyidik Polri masih tengah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memindahkan Napoleon.
"Tahanan hakim (Napoleon) sedang kita koordinasi untuk dipindahkan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: M Kace Sampaikan Maaf untuk Irjen Napoleon Lewat Surat, Polri Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan