Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Senin (11/10/2021) ini.
Agenda sidang tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
"Iya dijadwalkan, nanti diinformasikan kalau sudah putus," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).
Diketahui kubu Rizieq Shihab melayangkan kasasi untuk perkara kerumunan di Petamburan dan perkara berita bohong atas kasus hasil swab test di RS UMMI, Bogor.
Jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tingkat kasasi yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk perkara kerumunan di Petamburan Rizieq sudah tidak lagi ditahan.
Sedangkan untuk perkara penyabaran berita bohong hasil swab testnya sudah dalam tahap kasasi dan Andi menyebut, MA masih menyiapkan majelis hakimnya.
"Hanya yang diputus PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Yang satu (perkara RS UMMI) belum terbentuk majelisnya," beber Andi.
Baca juga: Eks Ketum FPI Bebas, Ajak Doakan Rizieq Shihab hingga Mengaku Bakal Kembali Dakwah
Dikutip dari laman Mahkamah Agung sampai saat ini hanya tercantum perkara dengan Nomor Register 3705 K/PID.SUS/2021 atas Nomor Perkara pada Pengadilan TK 1 yakni 221/Pid.Sus/2021/PN JKT Tim yang merupakan perkara kerumunan di Petamburan.
Sidang tingkat kasasi dalam laman tersebut dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon kepada termohon Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Dengan susunan hakim P1 Desnayeti; Hakim P2 Soesilo; dan Hakim P3 H. Suhadi.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya akan menjalani sidang tingkat kasasi untuk perkara berita bohong RS UMMI.
"Iya benar (hari ini sidang tingkat kasasi), untuk perkara RS UMMI," kata Ichwan.
Dia memastikan untuk perkara kerumunan di Petamburan bukan pihaknya yang mengajukan kasasi, melainkan jaksa penuntut umum.