TRIBUNNEWS.COM - Pada 2020 lalu, oknum polisi bernama Kombes Pol Rachmat Widodo terkena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari unggahan anak kandung Rachmat, Aurellia Renatha, yang menunjukkan bukti-bukti dirinya, sang ibu, serta saudaranya, menjadi korban KDRT.
Dilansir Tribunnews, Rachmat pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Juli 2020.
Ia juga mendapat sanksi berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Menurut hasil sidang KKEP, Rachmat diberikan demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma).
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Selain diberikan demosi, Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik.
Ia diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: KDRT, Kombes Rachmat Disanksi Demosi Selama 1 Tahun Menjadi Pamen Yanma
Sosok Kombes Rachmat Widodo
Sebelum mendapat demosi menjadi Pamen Yanma, Rachmat Widodo adalah penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Dikutip dari TribunnewsWiki, Rachmat lahir pada 5 Oktober 1965.
Sebelum menginjakkan kakinya di Mabes Polri, Rachmat bertugas di Polda Jawa Tengah sebagai Karo Ops.
Ia baru dimutasi ke Mabes Polri pada 1 Mei 2020.