News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Kombes Rachmat Widodo, Polisi yang Diberi Demosi atas Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Rachmat Widodo.

Keduanya, ujar Guruh, dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

"Untuk kasus dengan terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau AR belum tahap dua," tuturnya.

"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Fandi Permana, TribunnewsWiki/Puan, Kompas.com/Tsarina Maharani, KompasTV/Ninuk Bunski)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini