News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Akses dan Perizinan Pengguna Perangkat serta Perolehan Pengumpulan Data Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, PeduliLindungi hanya mengumpulkan data perangkat dan informasi untuk menjalankan layanan.

PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada periode 1 Agustus 2021 hingga 19 September 2021 di bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta kali oleh penumpang pesawat. (dok Angkasa Pura II)

Baca juga: Fitur Scan QR Code PeduliLindungi Akan Terintegrasi di 50 Aplikasi, Apa Saja?

Data perangkat dan informasi yang dikumpulkan PeduliLindungi adalah:

1. Informasi guna kebutuhan Registrasi

Untuk dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengguna dapat membuat akun PeduliLindungi agar bisa menggunakan fitur dan berpartisipasi dalam contact tracing.

2. Informasi dan data perangkat

PeduliLindungi akan menyimpan informasi perangkat berdasarkan perjalanan pengguna selama aplikasi sudah terunduh.

Seperti: lokasi geografis, pada saat kontak dengan pasien Covid 19 terjadi dan durasi selama kontak terjadi.

PeduliLindungi akan menyimpan informasi atau akses saat menggunakan aplikasi, seperti user Id saat registrasi dan akses kamera, galeri serta files.

Adapun penjelasan mengenai lokasi geografis, akses pada perangkat, photo media dan file, sebagai berikut:

- Lokasi geografis: PeduliLindungi akan menggunakan informasi menggunakan mengenai lokasi pengguna.

Saat menggunakan aplikasi atau tidak, untuk menyediakan layanan mengenai informasi lokasi zona terdampak sesuai dengan acuan yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

- Akses pada perangkat: PeduliLindungi hanya akan meminta izin akses untuk menggunakan kamera, galeri, dan files saat melakukan perubahan foto profil;

mengunduh sertifikat dan menggunakan dokumen guna melengkapi pengisian Elktronic-Helath Alert card (e-HAC)

Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini