News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT) ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Proses pencairan klaim JHT yaitu lima hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Peran Satuan Pengawas Internal RS

Baca juga: Kemnaker: Sinergi Manfaat JHT dan JKP

Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan, mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.

Klaim JHT BPJS dapat dilakukan secara online maupun di kantor cabang.

Kriteria Pengajuan Klaim

1. Mencapai usia 56 tahun;

2. Mengalami cacat total tetap;

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.

- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.

- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini