News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini.

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;

5. Mengunggah dokumen persyaratan;

6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng KPK Tumbuhkan Budaya Anti Gratifikasi Program JKN-KIS

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

- Kartu keluarga;

- Buku Tabungan;

- NPWP (Jika punya).

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini