News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini.

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca juga: Pergeseran Filosofi dari Program JHT Menjadi Sorotan dalam RDP bersama Kemnaker

Cara Klaim Online

1. Melakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

2. Isi data pada halaman web yang tersedia;

3. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF, maks. 6mb);

4. Mendapatkan konfirmasi data pengajuan dan klik simpan;

5. Mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email;

6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call;

7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang;

2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan;

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini