TRIBUNNEWS.COM - Presiden sebagai Kepala Negara serta pemegang kekuasan tertinggi dalam pemerintahan mempunyai hak prerogratif dalam kepemimpinannya.
Hak Prerogratif merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan perwakilan.
Dalam hal ini, Presiden memiliki empat hak prerogratif dalam kepemimpinannya.
Empat hak prerogratif yang dimiliki presiden tersebut di antaranya, Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi.
Dalam menggunakan dan memberikan empat hak prerogratif tersebut, presiden memperhatikan pertimbangan dari lembaga lain, seperti Mahkamah Agung, dan atau Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Lalu bagaimana pengertian serta penjelasan lengkap mengenai Amesti, Grasi, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?
Baca juga: Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi
Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga
Dilansir Instagram Kemensetneg.ri, Berikut penjelasan dan contoh kasus dari Amesti, Grasi, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi, di antaranya:
1. Amnesti
Dalam memberikan Amnesti, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Amnesti merupakan persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU) mengenai pencabutan seluruh akibat dari pemindanaan suatu tindak pidana.
- Contoh kasus
Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019, mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp 500 Juta
2. Abolisi
Sama halnya dengan Amnesti, Presiden memberikan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).