Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kini banyak mengisi kegiatan dengan beristirahat pasca disingkirkan dari lembaga anti rasuah terhitung sejak 30 September 2021 lalu.
"Jadi setelah disingkirkan dengan cara yang ilegal. Jadi memang walaupun demikian saya tentunya lagi istirahat ya," kata Novel di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/10/2021) malam.
Selain beristirahat, Novel juga mengaku aktif mengikuti berbagai kegiatan pelatihan hingga menjadi pembicara di sejumlah universitas dan instansi.
"Saya banyak mengisi kegiatan dengan zoom. Memberikan pelatihan kegiatan lain di beberapa universitas dan instansi tertentu. Tentunya saya ingin memberikan sumbangsih yang terbaik," ujarnya.
Kendati begitu, Novel mengaku perjuangannya dalam memberantas korupsi masih belum selesai.
Khususnya terkait memperjuangkan nasib 57 eks pegawai yang dipecat KPK.
"Tentunya kita paham ini belum selesai dan tahapan berikutnya masih berjalan, perbuatan yang dilakukan sewenang-wenang, melawan hukum dan tidak mengikuti kaidah yang dibenarkan tidak boleh dimaklumi dan dibiarkan," jelasnya.
Karena itu, Novel mengaku prihatin dengan sikap pimpinan KPK yang dinilai melanggar hukum dan bertindak sewenang-wenang terkait pemecatan 57 eks pegawai lembaga anti rasuah.
Baca juga: Novel Baswedan: Bang Tigor Buat Nasi Goreng dengan Hati Bukan Pencitraan
"Saya warga Indonesia juga sama seperti kita semua, saya juga berkeinginan memberantas korupsi itu serius dan sungguh-sungguh. Tidak seperti sekarang yang banyak masalah-masalah ditutup-tutupi dan tidak ada keinginan berantas korupsi karena itu semua membuat kita sedih dan prihatin," tukasnya.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan 30 September 2021.
Sehari sebelum pemecatan, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito.
Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
Baca juga: Novel Baswedan Kunjungi Warung Nasgor Eks Pegawai KPK: Semangat, Integritasmu Tak Bisa Dibeli
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Hotman Tambunan Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, hingga Budi Agun.
Boyong keluarga makan nasi goreng
Novel Baswedan mendatangi kedai nasi goreng milik eks pegawai KPK Juliandi Tigor Simanjuntak di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021) malam.
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut datang bersama istri dan anaknya ditemani eks ketua wadah KPK Yudi Purnomo.
Terlihat, Yudi Purnomo tengah memakai jaket bertuliskan 'Kita Anti Korupsi'.
Setibanya di kedai nasi goreng bernama KS rempah itu, mereka langsung menyapa Tigor Simanjuntak yang sibuk memasak nasi goreng pesanan sejumlah pelanggan.
Usai bertegur sapa, mereka sempat berfoto di depan gerobak jualan nasi goreng milik Tigor Simanjuntak.
Baca juga: Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?
Saat berfoto, mereka mengaku tidak sabar mencicipi buatan nasi goreng ala Tigor Simanjuntak.
"Wanginya sudah enak banget. Kita cobain dulu," kata Novel saat berbincang dengan Tigor.
Setelah itu, Novel dan keluarga memesan menu dua porsi nasi goreng ala Tigor Simanjuntak.
Sementara itu, mereka juga memesan menu wedang jahe sebagai minumnya.
Berjualan Nasi Goreng Hingga Cemilan
Sebanyak 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pascadipecat sebagai pegawai KPK oleh Firli Bahuri Cs, beberapa di antaranya memilih untuk berdagang.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendata, setidaknya ada tujuh rekannya yang dipecat dari lembaga antirasuah dan kemudian memilih untuk berdagang.
Mayoritas mereka, memilih untuk berdagang makanan. Mulai dari dagang nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.
"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Yudi Purnomo merupakan satu dari 57 pegawai yang turut dipecat dari KPK.
Dia menjabarkan, tujuh rekannya yang kini berdagang usai dipecat dari KPK karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN melalui TWK yakni, mantan fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak.
Baca juga: Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Tidak Ada Seleksi, Kami Menawarkan Jika Mereka Bersedia
Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng. Ia berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.
Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.
Ninis, sapaan karib Anissa, membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.
Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang.
Lantas, mantan Biro Humas KPK Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue.
Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.
Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK Wahyu, berjualan lauk pauk.
Terakhir, mantan penyelidik KPK Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.