TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pelaporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda atas dugaan pencemaran nama baik.
Pantauan Tribunnews, Moeldoko terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.21 WIB.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu tampak memakai pakaian batik berwarna coklat saat keluar dari gedung pemeriksaan.
Dia juga terlihat didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Kepada awak media, Moeldoko mengaku pemeriksaannya kali ini untuk penuhi panggilan sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor," kata Moeldoko saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Moeldoko menyampaikan pihaknya dicecar sedikitnya 20 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Dia pun menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
Baca juga: Laporan Moeldoko Terhadap Dua Peneliti ICW Masih Dalam Proses Penyelidikan Bareskrim Polri
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Moeldoko menuturkan kedatangan dirinya dalam pemeriksaan kali ini sebagai bukti untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik yang taat hukum.
"Saya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.
Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hari Ini, Moeldoko Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Peneliti ICW
Moeldoko tampak memakai pakaian batik dan ditemani oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Dia pun membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.
Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB. Dia pun langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.
Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.
Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," tukasnya.
Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.