News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja apabila gelombang 22 dibuka.

Sementara ini, belum ada kabar pasti terkait waktu pembukaan pendaftaran.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja gelombang 18 hingga 21.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ungkapnya pada Rabu (23/9/2021).

Dikutip dari laman akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, batas akhir pembelian untuk pelatihan telah diumumkan bagi peserta gelombang 20 yaitu Selasa, (14/10/2021).

Baca juga: Kenali Fitur Baru Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Cairkan Insentif

Baca juga: Login prakerja.go.id: Segera Lakukan Pembelian Pelatihan Gelombang 20 sebelum 14 Oktober 2021

Kartu Prakerja untuk gelombang 22 kemungkinan belum akan dibukadalam waktu dekat.

Namun jika dibuka kembali, maka persyaratan yang harus dipenuhi akan sama dengan pendaftaran sebelumnya.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;

Persyaratan

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara Pendaftaran

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutinya.

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;

6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.

Selain itu apabila peserta yang lolos masih bingung untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja maka berikut panduannya.

Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan ada tidaknya saldo.

2. Bandingkan pelatihan di platform yang disediakan yaitu Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, atau Sekolahmu.

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Terkait batas waktu pembelian adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman sehingga apabila melewati batas maka kepesertaan akan dicabut.

Terkait batas pengambilan pelatihan untuk saat ini adalah bagi peserta yang mengikuti Kartu Prakerja gelombang 20 yaitu 14 Oktober 2021.

Pengumuman tersebut telah diunggah di akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Batas waktu mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 adalah Kamis, (14/10/2021) pukul 23.59. (tangkap layar dari akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.)

Sehingga diharapkan bagi peserta yang belum mengikuti pelatihan pertama agar segera membelinya di platform pelatihan seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Sisnaker.

Info tentang platform pelatihan dapat dicek oleh peserta via laman Kartu Prakerja, prakerja.go.id.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini