News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hanya Suap, KPK Temukan Bukti Bupati Probolinggo Lakukan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. Tribunnews/Irwan Rismawan

Antara lain yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Baca juga: KPK Angkut Bukti Kasus Suap Puput Tantriana Sari dari Rumah Plt Bupati Probolinggo

Para ASN tersebut diduga menyuap Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penahanan Sempat Diperpanjang 40 hari Demi Lengkapi Bukti

Penahanan terhadap 22 tersangka termasuk PTS dan suami sempat diperpanjang selama 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pihaknya masih membutuhkan beberapa barang bukti lainnya untuk melengkapi perkara ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.

Baca juga: Geledah 3 Lokasi di Probolinggo, Penyidik KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik

Sebagai informasi beban masa penahanan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminudin, diperpanjang mulai 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selain kedua orang tersebut, masa penahanan tiga orang lainnya juga diperpanjang dengan waktu yang sama.

Mereka adalah Doddy Kurniawan (DK) di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) di Rutan Polres Jakarta Selatan, serta Sumarto (SO) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, masa penahanan tersangka akan diperpanjang mulai 24 September 2021 hingga 2 November 2021.

Baca juga: Demi Lengkapi Bukti, Penahanan 22 Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperpanjang 40 Hari

Mereka di antaranya yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH) yang akan menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.

Juga Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) yang akan melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dan Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini