• Dalam operasi pemulihan keamanan, perlu ada ketegasan rantai komando tunggal yang memadukan otoritas pemerintahan sipil dalam fungsi pemerintahan, Polri dalam fungsi kamtibmas, dan TNI dalam tugas pokok menghancurkan kekuatan militer KKB.
• Aparat keamanan khususnya satuan keamanan bersenjata (TNI, Brimob) perlu dipersiapkan/dilatih dengan baik sesuai tugas yang akan dihadapi, diberi pembekalan tentang aturan pelibatan (Rules of Engagement/RoE), adat istiadat/budaya masyarakat setempat, serta didukung dengan alat peralatan dan sarana prasarana yang memadai sesuai dengan kondisi daerah tempatnya bertugas.
• Perlu segera menerbitkan Perpres tentang pelibatan TNI dalam operasi perbantuan kepada pemerintahan sipil di masa damai.