TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 kejadian banjir menerjang beberapa wilayah pada sepekan pertama Oktober (1 – 8 Oktober 2021).
Menyikapi musim hujan di bulan ini, BNPB mengharapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bahaya hidrometeorologi, tidak hanya banjir tetapi juga ancaman lain, seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi di seluruh Indonesia untuk menginstruksikan BPBD di tingkat kabupaten dan kota dalam melakukan beberapa upaya kesiapsiagaan.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan 1.262 Lokasi Pengungsian Korban Banjir, Bisa Tampung 105 Ribu Jiwa
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi menekankan pada kesiapsiagaan untuk mencegah dan meminimalkan dampak ancaman bencana banjir dan gerakan tanah selama Oktober 2021.
Langkah-langkah kesiapsiagaan disampaikan Prasinta Dewi kepada Kepala Pelaksana BPBD provinsi dalam surat tertulis.
BNPB berharap BPBD provinsi meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten maupun kota di daerah masing-masing.
Di samping itu, Prasinta meminta pemerintah daerah meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan banjir dan gerakan tanah dengan menggunakan media elektronik atau media sosial.
“Melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi terkait, seperti RAPI, Orari, Senkom, Forum PRB, dalam penyebarluasan informasi dini banjir dan gerakan tanah secara berkala sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah berisiko tinggi,” kata Prasinta dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Siaga Potensi Banjir di DKI, Gubernur Anies Cek Kesiapan Petugas dan Peralatan
Kesiapsiagaan di tengah pandemi Covid-19 ini, Deputi Pencegahan BNPB meminta BPBD untuk menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi aman dengan mempertimbangkan protokol Kesehatan.
Hal tersebut perlu ditunjang dengan pengidentifikasian kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada di daerah.
Prasinta meminta BPBD melihat kembali rencana kontingensi yang telah disusun.
“Apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk pos komando penanganan darurat bencana serta mengaktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi,” tambahnya.
Dalam mempersiapkan informasi peringatan dini, BPBD dapat memonitor dan mengakses sistem informasi dari institusi pemerintah, seperti BNPB, BMKG, Badan Geologi atau Lapan.
BNPB menyediakan jaringan komunikasi atau call center untuk memfasilitasi koordinasi penanganan darurat becana dengan BPBD provinsi, kabupaten dan kota.
Baca juga: Banjir yang Melanda Sintang Kalimantan Barat di Sepuluh Kecamatan Berangsur Surut