TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini langkah untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara, rekening baru wajib diaktivasi maksimal 15 Desember 2021.
Simak juga cara cek penerima BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan BSU.
BSU diberikan selama dua bulan dengan besaran per bulan Rp500 ribu.
Penyaluran dilakukan satu kali sehingga BSU yang diterima pekerja sebesar Rp1 juta.
Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Selain itu, penerima BSU juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan mengecek di laman ini, akan diketahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2021 atau tidak.
Apabila terdaftar sebagai penerima, akan diketahui pula status proses pencairannya.
Berikut cara cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id:
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, Anda harus daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah memiliki akun, login ke akun Anda
- Kemudian, lengkapi profil biodata diri Anda
- Setelah itu, cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara Pencairan BSU bagi Penerima BSU Pemilik Rekening Bank Non Himbara
Dalam proses pencairan BSU tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan tahun lalu.
Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.
Dikutip dari video di akun instagram Kemnaker, BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.
Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui penerima BSU sudah dibuatkan rekening baru?
Menurut penjelasan Kemnaker, untuk mengetahuinya dilakukan melalui cek dilaman bsu.kemnaker.go.id.
Di fitur profil, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum.
Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.
Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.
Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.
Adapun aktivasinya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.
"Kalau lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktiviasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," demikian penjelasan Kemnaker dalam video.
(Tribunnews.com/Daryono)