Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
Baca juga: Sebaran Penambahan Kasus Corona 6 Oktober 2021 di 34 Provinsi: Jakarta Tertinggi Tambah 203 Kasus
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.
- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Besaran bantuan PKH per tahun 2021
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000,00 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000,00 per tahun;