TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran program bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 kini mencapai tahap IV.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @kemensosri, bansos PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Seperti diketahui, bansos ini kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021.
Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
4. Mengurangi kemiskinan;
5. Inklusi keuangan.
Baca juga: Chord Gitar Fix You - Coldplay, dari Kunci C: When You Try Your Best, but You Don’t Succeed
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.
- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
Baca juga: Sebaran Penambahan Kasus Corona 6 Oktober 2021 di 34 Provinsi: Jakarta Tertinggi Tambah 203 Kasus
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.
- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Besaran bantuan PKH per tahun 2021
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000,00 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000,00 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000,00 per tahun.
Cara cek penerima PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
Baca juga: Daftar Harga Mobil BMW X3 Bekas Tahun Produksi 2004-2018, Harga Mulai dari Rp 130-850 Juta
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
- Download Aplikasi Cek Bansos.
- Kemudian, login dan klik menu 'Daftar Usulan'.
- Lalu, pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'.
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.
- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Berita terkait bansos PKH lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nadya/Oktavia WW)