Ia bekerja di KPK sejak Juni 2008 hingga September 2021 atau selama 13 tahun 4 bulan.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Pertahankan Prinsip
Baca juga: Respons Hotman Tambunan Sikapi Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tak Perlu Seleksi
Sebelumnya, ia menjadi advokat di Roy Andre da Costa & Associate selama tiga tahun 6 bulan.
Tigor merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.
Ia lulus pada 2004.
Setelah itu, ia melanjutkan S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada 2009 dan lulus pada 2012.
Menurut mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera, dalam unggahan di akun media sosial Twitter miliknya, @paijodirajo, Tigor pernah mengikuti pelatihan Foreign Corrupt Practice Acts (FCPA) di Department of Justice, USA.
Mengaku Kecewa Diberhentikan dari KPK
Biasanya menangani para koruptor, kini Juliandi Tigor Simanjuntak harus terbiasa memegang penggorengan usai dirinya dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tigor merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang resmi diberhentikan dari bagian lembaga antirasuah sejak 30 September 2021 karena tak lolos TWK.
Tigor telah bergabung di KPK sejak 2008 silam melalui program seleksi KPK Memanggil.
Ia merupakan mantan Fungsional Biro Hukum KPK.
Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako
Baca juga: Polri Sebut Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bersifat Tawaran, Tak Ada Seleksi yang Harus Diikuti
Selama di KPK, ahli hukum ini telah banyak menangani kasus korupsi mulai dari pejabat tinggi negara hingga kepala daerah.
Tapi, kini semua itu tinggalah cerita.
Tigor harus memulai kehidupan barunya dengan berjualan nasi goreng setelah dinyatakan tak lolos TWK.