News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Seleksi Kompetensi II PPPK Guru Dimulai 24 Oktober 2021, Berikut Jadwal Lengkap serta Alurnya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2021

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal serta alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru yang akan dimulai pada 24 Oktober 2021.

Peserta yang tidak lolos seleksi pada tahap pertama maka diberi kesempatan untuk mengikuti tahap kedua.

Peraturan tersebut terdapat pada surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Rangkaian Seleksi Kompetensi II PPPK Guru akan dimulai pada 24 Oktober 2021 di mana kegiatan yang diselenggarakan adalah pengumuman dan pemilihan formasi.

Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Para Profesional Melalui Rekrutmen PPPK

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Golongan I hingga XVII, Tunjangan, Hak Perlindungan, dan Hak Cuti

Masa penyelenggaran kegiatan tersebut diakhiri pada 30 Oktober 2021.

Selain itu terdapat pula alur untuk pengumuman serta pemilihan formasi seleksi tahap II bagi pelamar.

Berikut adalah alurnya dikutip dari sscasn.bkn.go.id.

Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021

1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.

3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama melaksanakan ujian seleksi tahap kedua.

4. Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi tahap kedua.

5. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah terkait hasil ujian seleksi tahap kedua.

6. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dimana hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini