News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLB Partai Demokrat

Sengit, Adu Argumen Yusril Vs Hamdan Zoelva di Pusaran Konflik Partai Demokrat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko belum usai. Ada perkara hukum baru, yakni gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung.

Meski belum bersidang, kuasa hukum kedua pihak sudah sengit beradu argumen. Mereka adalah Hamdan Zoelva di kubu AHY melawan Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi kader Demokrat kubu Moeldoko.

Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai penunjukkan eks ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat.

Keduanya akan berhadapan dalam perkara judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh klien Yusril.

Baca juga: Benny K Harman Sebut Yusril Gugat AD/ART Demokrat Untuk Bela Kepentingan Invisible Power

"Ya santai saja, saya ketawa-ketawa saja kan?" kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Yusril pun mempertanyakan langkah Demokrat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Sebab, Yusril mengatakan, istilah tersebut hanya dikenal dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak dikenal di MA.

"Kan enggak ada dasar hukumnya, karena di MA kan tidak dikenal pihak terkait. Di MK ada, jadi kontradiksi kan? Di satu pihak bilang seharusnya yang dijadikan termohon adalah pihak yang membuat AD/ART, tetapi kok mohon dijadikan pihak terkait?" kata Yusril.

Yusril mengatakan, pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait semestinya bukan pihak yang membuat anggaran dasar partai sebagaimana alasan Demokrat, melainkan pihak yang berkepentingan dengan permohonan pengujian di MA.

Menurut Yusril, langkah Demokrat itu pun kontradiktif dengan pernyataan kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, yang menyebut JR AD/ART Partai Demokrat ke MA sebagai upaya penyimpangan hukum.

"Lha, mereka datang ke MA kemarin mohon dijadikan pihak terkait, apa enggak menyimpangi hukum? Selama ini bilang permohonan di MA itu pasti akan ditolak hakim, tetapi kok kalang kabut," ujar Yusril

4 Poin Tanggapan Hamdan Zoelva

Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menanggapi judicial review atau uji materiil atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. 

Dikabarkan sebelumnya, Yusril, mewakili eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, mengajukan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini