Hamdan mengatakan baru kali ini dirinya mendengar AD/ART parpol disebut sebagai peraturan perundang-undangan.
"Baru pertama ini saya denger ini. Karena AD/ART itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai bersangkuan sebagai rule of the game, dan berlaku internal," jelasnya.
Ketiga, Hamdan menegaskan AD/ART bukanlah peraturan delegasi.
Dikatakannya, AD/ART parpol adalah peraturan yang secara natural yang dibuat para pendiri dan anggota partai sebagai rule of the game.
AD/ART parpol tidak bergantung pada adanya UU. Namun demikian, berdasar Pasal 28 UU 1945, beroganisasi dan berkumpul diatur melalui mandat dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi sangat keliru kalau para pemohon mendalilkan AD/ART Demokrat sebagai delegasi UU parpol hanya karena AD/ART itu diatur dalam UU," bebernya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, apabila logika AD/ART parpol, ormas dan badan lainnya yang diatur dalam UU dimasukkan dalam jenis peraturan perundang-undangan maka hal itu bakal merusak tertib hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: Benny Kabur Harman Duga Yusril Ihza Pakai Pola Pikir Hitler Ajukan Gugatan AD/ART Demokrat
Keempat, Hamdan mengatakan terkait keberatan anggota parpol atas AD/ART partai, berdasar UU Parpol pasal 32 dan 33 sudah diatur mekanismenya yang melalui penyelesaian di internal partai atau mahkamah partai.
"Kalau masih keberatan dengan putusan internal partai, mereka boleh mengajukan (gugatan) ke Pengadilan Negeri, kalau keberatan minta kasasi di MA," ujar dia.
Di akhir penjelasannya, Hamdan Zoelva menyebut uji materiil yang diajukan Yusril ke MA bukanlah terobosan hukum melainkan upaya mengangkangi hukum yang sudah ada.
"Hak uji materiil yang dilakukan oleh para pemohon ke MA bukan terobosan hukum. Tidak ada. tapi usaha mendorong untuk menumpangi hukum yang ada," ujarnya.
Elite Partai Demokrat kembali serang Yusril
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman, mempertanyakan motif Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan Hak Uji Materiil AD/ART Partai Demokrat Hasil Konggres V Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Benny, sekilas Yusril memang hanya bertindak mewakili 4 orang eks Ketua DPC Partai Demokrat yang telah memberi kuasa hukum kepadanya untuk mengajukan gugatan AD/ART Partai Demokrat ke MA.