Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, Rabu (13/10/2021).
Dalam sidang kali ini, eks Direktur Keuangan PT Pelindo II Dian M. Noer dihadirkan sebagai saksi.
Di persidangan, Dian mengungkap alasan kenapa enggan menandatangani pembayaran pembelian QCC.
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Rosmina menanyakan soal alasan Dian menyatakan dalam memo bahwa pembelian QCC tak memenuhi syarat dan punya efek hukum sehingga memutuskan tak mau menandatangani pembayaran.
"Dalam memo, saudara menyatakan ini tidak memenuhi syarat dan ada efek hukumnya, bisa simpulkan hal itu kenapa? Poin apa yang kurang sehingga saudara tidak berani bayar?" tanya hakim Rosmina.
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam PT Antam dan Loco Montrado
Dian menjelaskan alasannya.
Pertama ia menyebut saat acara penandatanganan tersebut belum terpenuhinya syarat pengadaan yakni nihilnya Surat Permintaan Pengadaan Pembelian (SP3).
Kemudian Dian juga mengaku berhati-hati dengan adanya penunjukan langsung perusahaan pengada QCC.
"Pertama, terkait dengan syarat pengadaan itu sendiri yaitu SP3 yang waktu itu belum ada. Kemudian, bahwa saya harus berhati - hati yang sifatnya penunjukkan langsung, argumentasinya apa," ucap Dian.
Kemudian hakim mendalami lagi apa ukuran dari ketentuan harus hati - hati di dalam pernyataan Dian.
"Ketentuan harus hati hatinya apa?" tanya hakim.
Dian pun kembali menjelaskan bahwa pengadaan QCC tersebut belum memenuhi syarat, tapi sudah ada penunjukan terhadap salah satu perusahaan peserta lelang.
Adapun syarat yang belum terpenuhi adalah syarat administratif.
Perusahaan pemenang pengadaan QCC belum memenuhi syarat tersebut, tapi sudah membuka amplop penawaran.
Sehingga kondisi tersebut membuat Dian menaruh hati - hati.
"Pengadaannya belum memenuhi syarat tapi sudah ada penunjukan terhadap salah satu peserta. Terkait dengan syarat administratif pengadaan oleh salah satu peserta yang menjadi pemenang itu belum dipenuhi tapi amplop penawarannya tetap dibuka," terangnya.
"Spesifiknya saya lupa. Secara umum itu terkait deadline waktu penyampaian penawaran," sambung Dian.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.
Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.
Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.