News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Hari Terakhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20, Segera Akses www.prakerja.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara ikut dan beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 20 di dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara ikut dan beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 20 di dalam artikel ini.

Program Kartu Prakerja adalah program pemerintah dalam pengembangan kompetensi kerja.

Selain itu, Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Diketahui, batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 adalah hari ini, Kamis (14/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Pelatihan Prakerja Sudah Selesai Tapi Belum Terima Insentif? Begini Solusinya

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, para peserta yang tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

Kemudian, peserta tidak akan menerima insentif.

Setelah kepesertaan dicabut, maka tidak bisa mengikuti seleksi gelombang lagi.

Lalu bagaimana cara membeli dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 20?

Baca juga: Malam ini Batas Akhir Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 20, Segera Ikuti Pelatihannya!

Baca juga: Terakhir Besok! Segera Beli dan Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20, Akses prakerja.go.id

Berikut cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja

2. Pastikan dana pelatihan sudah tersedia

3. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar, Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia

4. Pilih pelatihan susai apa yang dibutuhkan

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS penguman. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini