TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dan II bagi peserta yang tidak lulus pada tahap I, serta materi yang akan diujikan.
Pengumuman kelulusan peserta seleksi PPPK Guru sudah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Sebanyak 322.644 formasi guru, sebanyak 173.329 formasi sudah terpenuhi pada seleksi kompetensi tahap I.
Lalu bagaimana nasib peserta yang tidak lolos pada seleksi tahap I?
Jangan khawatir, bagi peserta yang tidak lolos pada seleksi kompetensi tahap I, masih bisa mencoba untuk mengikuti seleksi tahap II dan tahap III dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta.
Baca juga: Hari Terakhir Melakukan Sanggahan Hasil PPPK Guru Tahap 1, Berikut Ketentuan Sanggah
Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Golongan I hingga XVII, Tunjangan, Hak Perlindungan, dan Hak Cuti
Mengenai ketentuan mengikuti seleksi tahap II dan III, berpedoman pada Freuqently Ask Questions tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh KemenPANRB, yakni:
A. Ketentuan Seleksi Kompetensi tahap II
Berikut ini ketentuan peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II, yakni:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lolos Seleksi Kompetensi Tahap I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lolos pada Seleksi Kompetensi tahap I
3. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta, dan terdaftar di Dapodik.
4. Peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru
Selain itu, peserta yang tidak lolos pada Seleksi kompetensi tahap I, bisa memilih kembali mengenai kebutuhan pada Seleksi Kompetensi tahap II.
B. Ketentuan Seleksi Kompetensi tahap III