TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikannya, segera menyerahkan data rekening penyaluran dana BOS dan BOP.
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sudah harus menyerahkan data rekening tersebut sebelum tanggal 21 November 2021.
Pasalnya data rekening itu yang akan dijadikan data penyaluran dana BOS dan BOP pada Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Kemendikbudristek: Teknologi Bakal Tetap Dimanfaatkan untuk Pembelajaran Berkualitas
"Mengingat data rekening akan kita gunakan pada penyaluran dana BOS dan BOP tahun 2022 Januari, maka mohon kerjasama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti dan menyusun strategi agar data satuan rekening standar dapat kami terima sebelum tanggal 21 November, bulan depan," terang Jumeri dalam webinar 'Rekening Satuan Pendidikan untuk Dana BOS dan BOP', Kamis (14/10/2021).
"Jadi mohon di tata dan strategi agar Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi memastikan sebelum tanggal 21 November, rekening sudah kami terima," sambungnya.
Baca juga: Bantu Guru Honorer, Nadiem Makarim Berencana Ubah Skema Penyaluran Dana BOP PAUD
Selain itu Kemendikbud Ristek juga meminta para Kepala Dinas Pendidikan di berbagai tingkatan untuk membimbing satuan pendidikan yang ada di wilayahnya terkait penggunaan dana BOS - BOP ini.
Harapannya para satuan pendidikan bisa memanfaatkan pemberian tersebut secara transparan dan menjunjung tinggi akuntabilitas.
"Kami berharap kepada kepala dinas untuk membimbing satuan pendidikan agar bisa memanfaatkan dana BOS - BOP, PaUD dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," pungkas Jumeri.