Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Lalu, apa saja syarat penerimanya?
Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang Tribunnews.com rangkum dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, NasDem Dorong Pemerintah Fokus Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Diketahui, penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.
Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Subsidi Gaji