TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penerima dapat mengecek dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu penerima dapat pula mengirim pesan via WhatsApp dengan nomor 081380070175 serta dapat juga menghubungi Call Center 175.
Seperti yang diketahui, bantuan yang disalurkan kepada penerima sebesar Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangka waktu dua bulan.
Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Rp1 Juta untuk Penerima Bantuan dengan Sistem Burekol, Harus Diaktivasi Dulu
Lalu pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI.
Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;
2. Apabila tercantum maka akan mendapa notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;